Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi Bali 

Sabtu, 12 Februari 2022 – 23:30 WIB
Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). ANTARA/HO.

jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara (WN) Thailand berinisial MUS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. 

WN Thailand itu dideportasi seusai menjalani hukuman penjara selama 11 tahun akibat terlibat perkara narkoba. 

BACA JUGA: Intelijen Bergerak ke Indekos, Ada WN Thailand dan Maroko Bukan Suami Istri

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

BACA JUGA: Abaikan Perintah Pengadilan, Pemerintah Malaysia Deportasi Ribuan Warga Myanmar

Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. 

Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.

BACA JUGA: Yasonna Sebut Dirjen Imigrasi Kesulitan Optimalkan PNPB Selama Pandemi

MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. 

Setelah administrasi siap, MUS akhir dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR yang hasilnya negatif.

Selain itu, juga telah terbit izin masuk Thailand Pass, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.

MUS diterbangkan ke Thailand melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 rute Denpasar-Jakarta. 

Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai dia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 rute Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

 Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.

Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram methamphetamine.

Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

Dalam tahap persidangan, MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.

Akhirnya, MUS diputus bersalah dan divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler