jpnn.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan WNA asal Thailand berinisial PS berjenis kelamin perempuan, dan WN Maroko inisial PS seorang laki-laki lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
Selain melakukan pelanggaran melebih batas waktu visa (overstay), keduanya sampai tinggal bersama meskipun bukan suami istri.
BACA JUGA: Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI
Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di sebuah indekos.
Kedua WNA tersebut yang diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu diamankan saat petugas melakukan operasi rutin.
BACA JUGA: Lukman Hakim Ditangkap karena Korupsi Dana Bansos Kemensos
"Ini merupakan kegiatan operasi rutin dari Imigrasi. Dua orang asing asal Thailand berinisial PS (wanita) dan KA asal Maroko diamankan dalam operasi tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/2).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto menambahkan, keduanya diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasan atau izin tinggal.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Anak Rhoma Irama di Kasus Korupsi Infrastruktur
Adapun Izin tinggal PS berlaku hingga 18 Agustus 2020 lalu, sedangkan KA berlaku hingga 05 November 2020.
"Dua orang asing ini paspor yang dipakai habis masa berlakunya, keduanya juga bukan suami istri, tetapi di tempat kos yang sama. Mereka tak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya. Harusnya mereka tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi," katanya. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama