Seusai Geledah DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper

Selasa, 20 Desember 2022 – 06:50 WIB
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki memasuki mobil sebelum turut meninggalkan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, bersama iring-iringan mobil aparat KPK usai penggeledahan, Senin malam (19/12/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com - SURABAYA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penggeledahan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Senin (19/12) malam.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

BACA JUGA: KPK Datangi Gedung DPRD Jatim, Sejumlah Ruangan Anggota Dewan Yang Terhormat Digeledah

Seusai melakukan penggeledahan, KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti.

Pantauan ANTARA,  aparat KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.

BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeledahan.

Aparat KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti.

BACA JUGA: KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala

Kemudian, tiga koper itu dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK yang mengamankan tiga koper tersebut.

Selanjutnya, Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah kendaraan lainnya yang ditumpangi aparat KPK.

Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah. 

Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju, seusai tim penyidik melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka pascamelakukan OTT terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.

"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama ini. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler