jpnn.com, TASIKMALAYA - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di jurang wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban bernama Paryatun (49) warga Sleman, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya
"Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tetapi, sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers, Selasa.
Dia menuturkan tersangka inisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga mengalami patah tulang leher.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata AKBP Joko, membunuh korban di rumahnya di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.
"Korban hilang kesadaran seusai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," kata Kapolres.
BACA JUGA: Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Namunm saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Dia menyampaikan pihak kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit handphone korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti