jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar pabrik pembuatan atau home industry produksi obat keras terlarang di Kota Tasikmalaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu mengatakan home industry obat keras daftar G yang tidak berizin ini sudah memproduksi obat sejak pertengahan tahun 2024.
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu
“Mereka sudah berjalan (produksinya) selama empat bulan,” kata Johanes, Selasa (12/11/2024).
Johanes menuturkan berdasarkan penghitungan sementara, setiap bulannya para pelaku bisa memproduksi satu juta obat-obatan keras yang tidak berizin.
BACA JUGA: Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
Dari hasil produksinya ini, pabrik tersebut bisa menghasilkan miliaran rupiah setiap bulannya.
“Kami masih akan dalami dan kembangkan terus kasus obat-obatan ini,” ucap Johanes.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi obat keras daftar G yang tidak berizin.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.
Saat dilakukan penggerebekan, beberapa orang sedang melakukan proses pembuatan obat-obatan keras tak berizin itu.
Dalam penggerebekan ini, tiga orang diduga pegawai berinisial S, I, dan A diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Johanes menuturkan saat menangkap, pihaknya menemukan ratusan ribu pil koplo siap edar dengan logo Y berwarna kuning di lokasi. Kemudian, ada juga beberapa bahan baku yang belum sempat digunakan.
“Ini kami duga merupakan home industry pembuatan obat keras, namun kami akan terlebih dahulu mendalami dengan melakukan pemeriksaan,” ucap dia. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina