jpnn.com, BOGOR - Sebanyak dua pegawai pinjaman online alias pinjol jaringan China ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.
Keduanya, yakni SS dan SW, diringkus setelah adanya laporan bahwa mereka menebar teror dan mengancam nasabah.
BACA JUGA: SWI Babat 103 Pinjol Ilegal, Cek di Sini Daftarnya!
Teror dan ancaman itu dilakukan keduanya saat melakukan penagihan kepada nasabahnya di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jabar.
"SW bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara dengan bahasa China. Sementara, SS bertugas sebagai pengingat para nasabah," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya
Perwira menengah Polri itu menjelaskan kedua tersangka diamankan saat bersembunyi di tempat persembunyian di salah satu perumahan Babakanmadang.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari nasabah ke Polsek Babakanmadang pada 18 November 2021 lalu.
BACA JUGA: Reuni 212 Batal Digelar di Az Zikra, AKBP Harun: Tetap Kami Siagakan Personel
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebutkan bahwa keduanya ditangkap atas perbuatan menebar teror dan ancaman kepada para nasabah, ketika menagih pinjaman.
"Reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar, tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban," terang Harun.
Tersangka bahkan juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada di ponsel pelaku.
"Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi, kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu," tuturnya.
Polres Bogor hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut Harun, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka, sambil kasus ini didalami," kata Harun.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Petugas bahkan tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China," katanya.
Kini, para tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy