Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya

Senin, 29 November 2021 – 19:00 WIB
Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur memiliki utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Banyak dari kasus di masyarakat utang makin menggunung dalam hitungan hari.

BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan berdasarkan pernyataan resmi Menkopolhukam Mahfud MD secara hukum utang pada pinjol ilegal tak perlu dilunasi.

Pasalnya, Secara hukum perdata transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata. Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

BACA JUGA: Analisis PPATK Mengungkap Dugaan Sumber Dana Pinjol Ilegal

Kemudian, Kemenkominfo menyebut secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

"Enggak usah dibayar, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal tuh ya ilegal," tulis akun Instagram @kemenkominfo seperti dikutip Senin (29/11).

BACA JUGA: OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang

Kendati demikian, bertransaksi dengan pinjol ilegal memiliki risiko teror penagihan, bahkan ke orang terdekat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pinjol ilegal.

Sebelum melakukan transaksi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Lalu, hanya gunakan pinjol yang terdaftar dalam link tersebut.

"Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang," tulis Kemenkominfo.

Pelaporan bisa dilakukan melalui kepolisian dengan alamat https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Kemduian, Satgas Waspada Investasi dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id

"Kemenkominfo: https://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545," ujar Kemenkominfo. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler