Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo

Kamis, 30 Juni 2022 – 07:23 WIB
Polres Lampung Tengah ekspos kasus pembunuhan pengusaha Tarmizi Maherat. Foto: radarlampung/syaiful M

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Hanya dalam waktu beberapa hari, jajaran Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Tarmizi Maherat (57).

Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya ialah perempuan merupakan otak pembunuhan, yakni FK alias Ica (21).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa

Selanjutnya tiga tersangka lainnya masing-masing ialah Bagas Tio Juanda (22) , adiknya AT (17), dan rekannya AD (18).

Bagas Tio Juanda diketahui adalah kekasih dari Ica.

BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan para pelaku di saat berada di jalan masuk Tol Mesuji dan Kayuagung.

Menurut Edi, hubungan Ica dengan korban berpacaran atau kekasih gelap.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka

"Pacaran kenal lewat aplikasi Michat. Sudah delapan bulan berhubungan. Sejauh mana, nanti kami ungkap," tambahnya.

Motif pembunuhan, lanjut Edi, pelaku kesal karena permintaannya tak pernah dituruti.

"Korban sering janji-janji, tetapi tak dituruti hingga pelaku kesal," kata dia.

Ica kemudian mengadu kepada kekasihnya, Bagas Tio Juanda (22).

"Niat jahat membunuh korban pun muncul. Bagas yang merupakan mahasiswa semester IV perguruan tinggi swasta di Lampung ini mengajak adiknya AT (17) dan rekannya AD (18)," jelas Edi.

Ica lantas mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan daerah Rajabasa pada Rabu, (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah bertemu, pelaku dan korban keluar mengendarai mobil Toyota Fortuner ke arah Panjang, Bandarlampung. Keduanya bertemu dengan Bagas, AT, dan AD," lanjut Edi.

"Tanpa curiga, kelimanya berangkat menuju Pantai Sebalang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan."

Dalam perjalanan, korban dicekik dan disiksa hingga tewas.

Setelah menghabisi Tarmizi para pelaku kemudian menggasak harta korban, termasuk mobil Fortuner.

"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Identitas Perampok Alfamart, Siap-Siap


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler