Seusai OTT Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Kota Bekasi

Kamis, 06 Januari 2022 – 19:49 WIB
Tampak ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang disegel KPK, Kamis (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Penyegelan itu diketahui seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1) kemarin.

BACA JUGA: Ditanya Apakah Terlibat Kasus Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK, Wawako Bekasi Jawab Begini

Pantauan JPNN.com di lokasi, ruang Kepala Disperkimtan berada di lantai tiga Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun di sekitar ruangan tersebut, tertata rapi meja dan kursi staf dinas. Terdapat beberapa orang bekerja di area kantor Disperkimtan.

BACA JUGA: Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Ruang Kepala Disperkimtan sendiri berada di ujung sebelah kiri area kantor dinas tersebut.

Pada pintu ruangan tersebut disegel selembar kertas berlogo KPK yang bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Kertas itu ditempel di antara pintu dan tembok sehingga jika ada orang yang membuka pintu itu otomatis bakal merusak segel.

Belum diketahui apakah Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi ikut terjaring OTT KPK atau tidak.

Sebelumnya, Rahmat dan sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (5/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sejumlah uang ditemukan dalam operasi senyap itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pemeriksaan KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," jelas Nurul Ghufron. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler