Seusai Periksa Bupati dan Wabup Morowali Utara, KPK Sita Rp 8 Miliar hasil Korupsi

Jumat, 06 Januari 2023 – 14:31 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga hasil rasuah terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Penyitaan dilakukan setelah memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan wakilnya Djira Kendjo pada Kamis (6/1) kemarin.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Periksa Bupati dan Wabup Morowali Utara

Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara Masjudin Sudin.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp 8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1).

BACA JUGA: KPK Pastikan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Berkaitan dengan Eksekutif, Siapa yang Terlibat?

Fikri menerangkan uang yang diduga hasil rasuah itu sudah dalam kendali penyidik KPK.

"Saat ini, uang dimaksud telah disita Tim Penyidik sebagai barang bukti," kata dia.

BACA JUGA: Mahendra Dito Sudah Melewati Batas, KPK Ambil Ancang-ancang, Siap-siap Saja

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

KPK mengambil alih kasus itu dari Polda Sulteng.

Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Dikabarkan, pengusaha Ronny Tanusaputra merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Diterima KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Bagaimana Buronan Lainnya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler