jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kasus dugaan suap dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur ada kaitannya dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pejabat di pemprov.
"Tentunya ada kaitannya dengan eksekutif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Wahai Khofifah, Apakah Perencanaan Dana Hibah Pemprov Jatim Ada Negosiasi?
Meski demikian, Asep menyebutkan hingga saat ini belum melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Termasuk belum menjadwalkan memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak.
BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaitkan Penggeledahan Kantor Khofifah dengan Anies, Firli Bereaksi, Simak
"KPK sejauh ini masih belum lakukan pemanggilan, kemarin baru melakukan penggeledahan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Apakah KPK akan Memanggil Khofifah? Begini Kata Firli Bahuri
Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan maraton di Jawa Timur.
Beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, kantor Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga