jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi
Irfan merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha alias Acay yang ditugaskan untuk melakukan screening CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Utama, Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)
BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Warga di Abepura, Lalu Tembak Diri Sendiri
Selanjutnya, Irfan Widyanto menghubungi Agus lalu melaporkan ada 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, Agus menelepon Hendra Kurniawan untuk melaporkan temuan tersebut.
BACA JUGA: Kombes Komarudin Bentuk Timsus Usut Kasus Pembunuhan Perempuan di Jakpus
"Bang, izin anak buahnya Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus.
"Ok, jangan semuanya yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Setelah itu, Agus langsung menemui Irfan dan menyampaikan permintaan Hendra Kurniawan.
Agus langsung merangkul Irfan sambil menunjuk CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga.
Setelah itu, Agus Nurpatria Adi Purnama meminta Irfan untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan yang baru.
Tak berhenti disitu, Agus kembali mengajak Irfan untuk ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Agus kembali memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan.
Setelah itu, Agus memilih DVR dari CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga untuk diamankan.
Alasannya, CCTV tersebut langsung mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan satu-satunya yang menyorot lokasi penembakan tersebut.
Selanjutnya, Irfan mendapat telepon dari Chuck Putranto yang apakah telah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV.
Irfan lantas menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV dan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security itu.
Dia juga meminta Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.
Saat akan mengganti DVR CCTV, Irfan sempat bertemu bertemu dengan sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga yaitu Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mengganti DVR CCTV.
Namun, Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Seno Soekarto.
"Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua Rt dengan menggunakan teleponnya, Irfan melarang, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," jelas jaksa.
Jaksa menyebutkan tindakan Irfan itu dilakukan tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sesuai ketentuan KUHAP.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra