jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, proses etik terhadap tersangka dugaan pemerasan, AKBP PN masih terus berjalan di Divisi Propam Polri.
Meskipun saat ini PN sudah ditahan karena dijerat dalam dugaan pidana pemerasan, itu tak akan menghilangkan proses etiknya. Menurut Budi, untuk pemecatan PN menunggu hasil sidang etik. "Menunggu sidang kode etik," tegas Budi, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Melintas Menjelang Berbuka Puasa, Kijang Innova Bawa 82 Kg Ganja Ditangkap
Saat ini, proses etik berjalan dengan pidana pemerasan yang menjerat PN. Bareskrim pun sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat perwira menengah tersebut. Bahkan, sejumlah barang bukti sudah disita.
"Sudah disita semua itu kayaknya. Yang saya tahu itu uang dengan logam mulia," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
BACA JUGA: Modal Obeng dan Motor, Empat Pencuri Ini Bobol 40 Rumah, Ini Barang Buktinya
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti pada PN saja. Penyidik akan terus melakukan pengembangan termasuk apakah ada dugaan keterlibatan bawahan maupun atasan PNS. "Lihat pengembangan penyidikan apakah anak buah, atasannya," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Pengendara Todongkan Senjata, Sepeda Motor dan Uang Rp50 Juta pun Lesap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib
Redaktur : Tim Redaksi