Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta

Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:14 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan terdakwa Henry Tandijono selaku kasir.

Tiga wanita pekerja Starlight menjadi saksi di persidangan dua terdakwa Henry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan dalam persidangan beragendakan saksi.

BACA JUGA: Tolong Bantu Cari, Amanda Sudah Menghilang Empat Hari

Ketiga saksi mengaku bekerja di Starlight untuk melayani tamu, Rabu (30/8).

"Untuk tarif yang ditawarkan itu berbeda-beda, ada short time di luar tarif sebesar Rp 400 ribu, long time sebesar Rp 1,4 Juta," jelas saksi di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Batam Istimewa karena Jadi Hub Penting dari Singapura ke Indonesia

Saksi juga mengatakan bahwa tarif sudah ditentukan kasir dan akan dibagi tiga. "Misalnya saya di-booking Rp 1 juta, saya hanya dapat Rp 400 ribu, Rp 400 ribu untuk pengelola dan sisanya untuk transport," bebernya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring menjelaskan informasi ia peroleh dari masyarakat bahwa Massage Starlight menerima pelayanan seks dengan berkedok panti pijat dan refleksi.

BACA JUGA: Santi Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Wajahnya Ditutupi Handuk biru

Mendengar hal itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang menyelidiki lokasi serta menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (kasir dan penanggung jawab).

Anggota kepolisian menangkap terdakwa dengan berpura-pura memesan cewek bookingan untuk ke hotel, sehingga terdakwa Henry memberitahukan tarif booking.

"Hendry mengatakan untuk tarif booking short time di luar dengan tarif sebesar Rp 400 ribu, kalau long time dikenakan tarif sebesar Rp 1,4 juta," tuturnya.

Anggota kepolisian menambahkan, setelah pemesanan terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu mereka (anggota polisi) memilih dan langsung membayar uang booking sebesar Rp 1,4 juta.

Setelah itu, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan surat-surat.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Semester Akhir Tewas Saat Selfie di Air Terjun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler