Sewa Pengacara, KPU Dinilai Hamburkan Uang Negara

Jumat, 23 Agustus 2013 – 19:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa jasa pengacara dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.

Pasalnya lembaga tersebut memiliki biro hukum yang selama ini dibiayai negara. Sehingga seharusnya biro hukumlah yang berperan menghadapi gugatan terhadap apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU.

BACA JUGA: Males Capek, KPU Ancang-ancang Sewa Pengacara

“Seharusnya KPU menggunakan biro hukum yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (setjen) KPU. Kalau sewa pengacara lalu apa gunanya ada biro hukum? Ini hanya akan menghamburkan anggaran negara saja," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Said, jika KPU tetap memaksakan diri menggunakan jasa pengacara dari luar Setjen, maka patut diduga komisioner KPU melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Ajang Mematangkan Pencapresan Hatta

Alasannya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan, KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya diwajibkan harus berpedoman kepada asas efisiensi.

“Nah sekarang kalau tetap menyewa pengacara dari luar, itu kan jelas  melanggar asas efisiensi. Karena ada biro hukum di Setjen KPU. Jadi kenapa sewa kuasa hukum lagi. Menggunakan jasa pengacara dari luar juga menunjukkan ketidaksiapan komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: PAN Konsolidasi, Kejar Target Dua Digit di Pemilu 2014

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datang, Miing Senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler