jpnn.com - JAKARTA- Pasangan suami istri David Eddi Hartono (36) dan Dwi Novianan alias Mira dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Pasalnya, pasangan itu mencoba membunuh sopir dari mobil yang disewa keduanya dalam perjalanan rute Yogyakarta-Jakarta. Beruntung percobaan pembunuhan itu gagal dilakukan.
"Kalau korban tidak sempat melarikan diri, korban dipastikan akan tewas di TKP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di depan gedung Resmob Polda Metro Jaya, Senin (4/4).
Percobaan pembunuhan itu, kata Krishna, terjadi di Jalan Karma Yudha, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku awalnya meminjam mobil dari Yogyakarta menuju Jakarta. Tepat di TKP tersebut, pelaku lantas menjerat leher sang sopir dengan sabuk pinggang.
Beruntung sopir rental sigap dan melepaskan jeratan sabuk pinggang dari lehernya. Sopir itu langsung melarikan diri.
"Saat korban larikan diri malah diteriaki maling, hingga sempat dihakimi massa, tapi berhasil melarikan diri dan lapor ke Polsek Cakung," bebernya.
BACA JUGA: Polisi Kejar Target Jumat Ini Soal Perkara Jessica
Kasus ini sudah dilaporkan empat bulan lalu. Kepolisian berhasil mengungkapnya pada 31 Maret 2016 lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap seorang pelaku yang ikut memegangi sopir, yakni Yudi.
"Barang bukti disita petugas dua unit handphone, satu ID card milik tersangka dan mobil Innova," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 53 KHUP jo pasal 363 KUHP, ancaman paling lama 9 tahun penjara, pasal 53 KUHP jo pasal 338 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan. Kemudian, pasal 170 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Arman Maulana Terlibat Sindikat Penilep Mobil Rental
BACA JUGA: Apes! Ngaku Pasukan Elit Yon Taifib, Malah Ketemu Intel Marinir
BACA ARTIKEL LAINNYA... "Saya Sudah 8 Bulan jadi Kurir Narkoba"
Redaktur : Tim Redaksi