SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:41 WIB
Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (28/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Seorang pengedar narkoba berinisial SH menyembunyikan sabu-sabu dalam mulutnya ketika polisi datang melakukan penggerebekan.

"Begitu melihat petugas datang, pelaku menyembunyikan barang bukti dalam mulut," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Mbak DN Jamu Pria Kenalan di Medsos, Diajak Masuk Kamar, Malah Berakhir Begini

Modus SH menyembunyikan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas. Ketika itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu.

Saat diminta buka mulut, modusnya pun terbongkar. Satu klip plastik bening berisi sabu-sabu ditemukan.

BACA JUGA: Kabar Duka, Iskandar Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kami minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu-sabu," ujarnya.

Aksi Penggerebekan SH yang berada di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson ini terlaksana pada Selasa (25/8) dini hari, di rumah pelaku kedua berinisial S, di wilayah Karang Bagu.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji

"Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar," ucap dia.

Sama dengan SH, S berupaya menghilangkan barang bukti lainnya. Melalui jendela kamarnya, S membuang pipet kaca.

"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku berjumlah tiga poket siap edar dengan berat bruto 1,78 gram.

Seperangkat alat isap, uang tunai Rp1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku turut diamankan.

Karena perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram terancam sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur

"Karena urine mereka positif mengandung zat metamfetamin, kandungan sabu-sabu, makanya turut kita terapkan pasal 127," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler