Sherny Minta Disidang Ulang

Kuasa Hukumnya Cari Celah untuk Melawan

Rabu, 13 Juni 2012 – 15:05 WIB
Sherny Kojongian di Kejaksaan Agung, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sherny Kojongian bakal melawan negara yang telah menjebloskan dirinya ke penjara selama 20 tahun penjara. Menurut kuasa hukumnya, Alfian Bondjol, setidaknya ada dua celah hukum yang bisa digunakan yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau meminta Mahkamah Agung untuk mengajukan sidang ulang kasusnya.
 
"Sebab selama ini dia tak tahu disidang. Tahunya tahun 2007 waktu ajukan jadi warga negara Amerika Serikat sudah dihukum 20 tahun," kata pengacara Sherny, Alfian Bondjol, selepas proses serah terima kliennya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/6).

Untuk permintaan sidang ulang, tambah Alfian, permohonan sudah diajukan ke MA. Alasan yang digunakan, saat sidang digelar tahun 2002, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak pernah mendengarkan keterangan Sherny selaku terdakwa.
 
Dijelaskan Alfian, kliennya tak tahu diperkarakan kejaksaan dengan tuduhan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS), karena sejak tahun 1999 sudah tinggal di Amerika Serikat. "Dia pergi ke Amerika bukan tahun 2002 tapi awal Januari 1999," kata Alfian membantah keterangan yang dijelaskan Wakil Jaksa  Agung Darmono sebelumnya.

Saat pergi, lajut dia, Sherny tak dalam status dicegah pergi ke luar negeri. Alfian berdalih, kliennya pergi dari tanah air karena khawatir dengan kondisi sosial politik yang masih bergejolak paska gerakan reformasi 1998. Karena masuk secara sah dan memiliki kerabat yang jelas, pemerintah Amerika Serikat kemudian sempat menyetuji suaka politik yang diajukan Sherny.

"Tahun 2007 ajukan jadi warga negara Amerika, ternyata tahun 2006 sudah dicari Interpol Indonesia," kata Alfian.

Atas permintaan Interpol itulah, Sherny akhirnya ditahan imigrasi Amerika Serikat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soemarmo Diancam 5 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler