Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Soemarmo memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Terdakwa Soemaro didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK, KMS A Roni saat membacakan dakwaan.
Pada surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang yang diberikan melalui anggota DPR Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
Uang dimaksud diberikan agar DPRD Semarang bisa memuluskan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.
Jaksa KPK penuntut juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta.
Setelah mendengar dakwan jaksa, Soemarmo menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnyam "Saya serahkan kepada tim penasehat hukum saya majelis," ucap Soemarmo.
Saat majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwan, Sofar Sutinjak selaku tim penesehat hukum Soemarmo menjawab bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa. "Tidak yang mulia," ucap Sofar Sitinjak. Kemudian majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 18 Juni 2012 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Diminta Tugaskan BPK Audit 3 BUMN Farmasi
Redaktur : Tim Redaksi