Mantan Pejabat ini Dihukum Mati Karena Korupsi, Hartanya Disita Negara

Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:42 WIB
Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)

jpnn.com, BEIJING - Negeri Tirai Bambu kembali memberlakukan hukuman mati pada mantan pejabat yang korupsi.

Kali ini hukuman dijatuhkan pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing.

BACA JUGA: Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Dia divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus penyuapan.

Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Taqy Malik Puji Jenderal Bintang Tiga Ini

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api.

Demikian menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Shi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun.

Hak politiknya dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Dia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meski sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan Shi sudah dicopot dari partai sejak Maret 2021.

Dia dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler