Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/8).

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.

Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA: Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.

BACA JUGA: Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut, 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis ekstasi, 47.500 butir obat penenang happy five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 pil Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler