jpnn.com - Agus Salim, 27 dan Khopia, 25 salah satu pasangan dari 255 Pasutri WNI yang mengikuti sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, Senin-Rabu (16-18/5).
Ocsya Ade CP, Kuching
BACA JUGA: Ssttt...Bintang Barcelona Ini Menikah Diam-Diam
Meski bukan seperti pengantin baru pada umumnya, namun bagi warga asal Sungai Kakap, Kubu Raya dan Siantan, Pontianak Utara tersebut, acara ini sungguh membahagiakan.
Tampak dari wajah Agus dan Khopia memancarkan kebahagian, lantaran hubungan mereka sudah sah, melalui kegiatan yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri tersebut.
BACA JUGA: Sofya si Cantik asal Swedia Masuk Islam, Dinikahi Rizal, Maharnyaâ¦
“Ye sangat senanglah Bang ada program macam ini kan. Saya berterimakasih dengan Konsulat (KJRI Kuching) telah memfasilitasi kami sehingga bisa memiliki buku nikah dan menjadi suami istri yang sah secara negara,” kata Agus ditemui usai berfoto berdua di pelaminan sederhana kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).
Proses persidangan dan administrasi dalam program ini tak begitu ribet dan sangat murah. Mereka cukup bayar administrasi RM38. Namun, mereka harus menempuh jarak selama sembilan jam perjalanan darat ke KJRI Kuching.
BACA JUGA: BNP2TKI Ingin Tenaga Perawat ke Jepang Bertambah
“Kita terbantu dengan program ini. Karena kalau mau urus di Indonesia agak lama. Kalau ini biarlah jauh-jauh pakai bus sama rombongan, yang penting sah,” ujarnya.
Agus merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja sebagai mandor di salah satu perkebunan sawit di Rinwood Pelita Plantation Sdn Bhd, Mukah, Sarawak.
Sejak lima tahun lalu ia sudah meninggalkan kampung halamannya, Sungai Kakap, untuk mengais ringgit ke Jiran.
Tepat tahun 2012 kala itu, ia menginjakkan kakinya ke Mukah, bekerja sebagai buruh ladang. Dua tahun berjalan, datang pula Khopia ikut kakaknya untuk bekerja sebagai juru masak di kantin kawasan perkebunan sawit tersebut.
Dari situlah bibit-bibit asmara saling bertebaran. Apalagi tahu bahwa keduanya satu provinsi. “Kami tak saling kenal. Setelah kenal dan tahu dia dari Siantan, kami mulai dekat,” kisah Agus.
Sejak itu, Agus rajin ke kantin. Khopia pun malu-malu melayani pesanannya. “Abang nih sering ke kantin saya. Biasalah kan, minta nomor HP dan telepon terus. Lama-lama kami kenal satu sama lain dan pacaran,” timpal Khopia yang duduk di samping Agus.
“Abang nih rajin ke kantin, traktir kawan-kawan. Kalau tak punya duit pun ke kantin juga,” sambung Khopia sambil merangkul suaminya.
Kejujuran dan tampil apa adanya sangat membuat Khopia tertarik kepada Agus. Ketrampilan Khopia memasak membuat Agus jatuh hati.
Seiringnya waktu, setelah dua tahun memadu kasih, kedua insan ini memutuskan untuk mengikat tali cinta mereka.
Tepat 27 Juli 2016, keduanya menikah secara Islam di masjid di kawasan Mukah. Segala rukun akad nikahnya juga terpenuhi.
“Kita saat itu baru pulang cuti dari Indonesia. Bisa ambil cuti lagi setelah dua tahun. Karena lama menunggu cuti, kami nikah siri saja di sini (Malaysia)," sambung Agus.
Saat ini, mereka belum dikarunia seorang anak. Mereka masih terus berusaha dan berdoa agar mendapatkan keturunan yang baik.
“Dulu sempat keguguran. Nanti kita proses lagi. Kan ini malam pertama,” ucap Agus disertai derai tawa.
Sementara rezeki yang baru dikarunia adalah kenaikan status Agus menjadi mandor. Agus dan Khopia berharap kegiatan sidang itsbat nikah diadakan lagi tahun depan.
“Biar WNI lainnya yang nikah siri bisa terbantu untuk sah. Misal ada polisi razia kita bisa bebas,” harap mereka.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, HM Yamin Awie mengatakan, untuk mengabulkan dan mengesahkan pernikahan dalam sidang itsbat ini, setiap pasutri peserta harus membuktikan status dan melengkapi administrasi lainnya. Misal, jika salah satunya adalah janda atau duda, mereka harus bisa membuktikan status itu.
Jika tidak lengkap, tidak akan diikutsertakan dalam itsbat ini. Jadi dalam sidang itsbat ini, semua tergantung hakim, apakah ditolak, dikabulkan atau tidaknya.
“Karena pernah ada kejadian bahwa mempelai wanitanya masih mempunyai suami sah di tanah air. Apapun alasannya, jika demikian itsbatnya kami tolak dan tidak disahkan pernikahannya,” ujar Awie.
Namun, selama dua hari ini semua yang sidang di KJRI Kuching lengkap dan dikabulkan oleh majelis hakim. “Selama persyaratan nikah terpenuhi begitu pula halangan nikah tidak terdapat, Insya Allah kami tidak mempersulit sesuatu yang dapat kami permudah,” tegasnya.
Menurut Awie, momen seperti ini untuk memberikan landasan kepada pasutri TKI bahwa mereka merupakan pasangan sah yang tercatat dan terdaftar oleh negara. Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Anak Sekolah Tinggi, Eko Rela ke Malaysia jadi Kuli, tapi...
Redaktur & Reporter : Soetomo