Si Ayah Lihat Tanda Merah di Leher Putrinya, Terbongkar!

Selasa, 27 Februari 2018 – 17:37 WIB
Pelaku pencabulan Mus (kiri) dan Ya berada di ruang tahanan Polsek Cimerak, Senin (26/2). Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com, PANGANDARAN - Lima pemuda berinisial Ya (26), Mus (28), At, Aj, dan Gus, tega mencabuli Lu (15), warga Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Senin (26/2), Ya dan Mus sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cimerak. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.

BACA JUGA: Rekam Pencabulan, Gunakan Videonya untuk Minta Begituan

Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto mengatakan pencabulan itu terjadi pada November 2017. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Ya mengintip At dan Lu yang sedang melakukan “perbuatan terlarang” di kamar Lu. Setelah At pergi, Ya pun menghampiri Lu.

“Lalu si Ya ini mengancam akan melaporkan tindakan tersebut kepada ayahnya jika tidak melayani nafsu birahinya. Akhirnya korban pun bersedia dan langsung dibawa ke sebuah kebun kapol yang letaknya di belakang rumah korban,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), Senin (26/2).

BACA JUGA: Teler Akibat Miras, Melati Jadi Begini

Setelah selesai mencabuli dan menyetebuhi korban, Ya langsung pergi. Beberapa saat kemudian rekannya yang bernama Mus datang menghampiri Lu.

Sama seperti Ya, ia pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. ”Korban pun menurutinya,” jelasnya.

BACA JUGA: Cabul Banget, Meremas Payudara karena Lihat Wanita Berdaster

Puas melakukan aksinya, Mus langsung pergi dari rumah korban, beberapa saat kemudian datang Aj. Dengan metode yang sama, ia pun berhasil melakukan perbuatan yang sama.

Setelah Aj selesai giliran Gus yang melakukan aksi tersebut. “Aksi tersebut dilakukan dari pukul 21:00 WIB sampai pukul 22:15,” terangnya.

Beberapa bulan kemudian atau tepatnya pada tanggal 19 Ferburari 2018, Ya, Aj dan Mus datang ke rumah Lu dengan maksud mengulang lagi perbuatan haram itu.

“Akan tetapi korban menolaknya. Namun sebelumnya korban sempat dicabuli oleh para pelaku,” tuturnya.

Keesokan paginya, ayah Lu melihat tanda merah di leher putrinya itu. Setelah ditanyai baik-baik akhirnya korban pun menceritakan kronologis kejadian dari awal sampai akhir.

“Ayah korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Lalu, kami lakukan visum terlebih dahulu terhadap korban,” ujarnya.

Malamnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ya dan Mus. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sementara itu, At yang juga pacar korban, Aj, dan Gus, sudah kabur ketika polisi mendatangi rumah mereka masing-masing. ”Saat ini kita masih mengejar mereka dan yang dua lagi kita amankan di sini,” jelasnya.

Untuk sementara, lanjut dia, kelima orang tersebut diancam dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. “Ya mereka bisa diancam lebih dari 10 tahun kurungan,” ucapnya.

Mus yang tidak lain adalah tetangga korban mengaku khilaf atas perbuatanya tersebut. Padahal, ia baru saja dikaruniai anak kedua.

“Waktu ditangkap, istri saya mau melahirkan anak kedua saya. Saya sangat menyesalinya,” ujarnya.

Kemudian, Ya mengaku sudah melakukan perbuatan terlarang dengan korban sebanyak empat kali.

“Saya suka SMS dia, sambil bercanda saya minta ke dia untuk begituan lagi,” katanya.

Ia pun sangat menyesali perbuatanya. Karena dia harus mendekam di dalam jeruji besi, meninggalkan istri dan kedua anaknya.

“Anak dan istri saya yang jadi korban,” ungkapnya sambil menangis. (den)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler