jpnn.com - KEDIRI - Sony Sandra alias Koko, sang pengusaha yang didakwa mencabuli banyak anak remaja putri dikawal petugas kepolisian dan penjaga tahanan kejaksaan untuk menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (19/5). Meski ruang sidang penuh, proses sidang berjalan lancar selama sekitar empat jam.
Selama itulah majelis hakim membacakan surat putusan setebal 150 halaman. Selama pembacaan tersebut, Sony memegangi dada dengan kepala tertunduk dan mata terpejam alias merem. Karena itu, majelis hakim sesekali menanyai terdakwa, apakah masih sanggup untuk mengikuti sidang.
BACA JUGA: Pengusaha yang Cabuli Anak dengan Sistem MLM Divonis...
"Apakah terdakwa masih kuat? Jika tidak, akan kami panggilkan dokter," terang Purnomo di sela pembacaan putusan.
Sony hanya mengangguk, tanda bersedia mengikuti kelanjutan sidang. Setiap keterangan saksi yang dibacakan kembali oleh majelis hakim ditanggapi Sony dengan gelengan lirih.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ganteng itu Dihukum 4 Tahun Penjara
Hingga akhirnya putusan akhir disampaikan oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, Sony hanya menanggapi dengan singkat untuk pikir-pikir.
Sedangkan empat JPU, yakni Teguh, Yudi, Sigit, dan Tatik, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Masih kami pikir-pikir karena tetap harus mempertimbangkan dua sisi, yakni pelaku maupun korban," ujar Teguh, mewakili para JPU.
BACA JUGA: Mami Germo Bertato Doraemon Itu Jual ABG via Online
Sedangkan tim penasihat hukum melalui Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa pihaknya akan menentukan langkah sesuai dengan yang diinginkan Sony. Meski Sony menyatakan pikir-pikir, penasihat hukumnya akan mengusulkan untuk mengajukan banding.
"Tapi, tetap nanti kami sesuaikan dengan keinginan Sony," terang pria berkacamata tersebut.
Oleh majelis hakim, pria warga Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan.
Selain itu pengusaha pemilik PT Triple S itu juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim Purnomo Amin. (dna/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap 3 Bocah Tetangga, Pria Ini Nyaris Tewas Dikeroyok
Redaktur : Tim Redaksi