Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya

Sabtu, 30 April 2022 – 04:48 WIB
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)

jpnn.com, MADIUN - Pemuda 25 tahun bernama Wisnu Dwi Awandha melakukan aksi pencabulan dengan meremas payudara anak di bawah umur.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban akan tingkah Wisnu yang meresahkan.

BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel

"Pelaku warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," ujar AKBP Anton saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat.

"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Modus tersangka membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," katanya.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi

Aksi korban dilakukan di Jalan Raya Dungus-Kare wilayah Kecamatan Wungu dan Kare yang merupakan wilayah sepi.

"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga dia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.

Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan September tahun 2021 hingga April 2022.

Polisi menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler