"Waktu itu, kami ada tiga orang tahanan wanita yang mau dibawa ke PN untuk menjalani sidang. Petugas Lapas membawa kami ke Lapas Anak yang ada di depan Lapas Wanita. Pas nunggu itulah dia (Sharen) lari. Sudah ada laki-laki naik sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan Lapas," jelas salah seorang tahanan wanita yang tak mau disebutkan namanya di PN Medan.
Disebutkan wanita berambut panjang ini, setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya, Sharen langsung melompat naik. Sharen yang dibonceng pria tersebut langsung tancap gas. Pengawal Tahanan kecolongan, Sharen lenyap dari kejaran. "Dikejar juga sama petugas, tapi nggak dapat. Memang saat itu nggak ada penjagaan dari Polisi. Cuma Pengawal Tahanan aja," ujarnya.
Sementara itu, masing-masing pihak merasa tidak bertanggungjawab atas pelarian Sharen Patricia. JPU Maria FR br Tarigan yang menyidangkan kasus Sharen Patricia di PN Medan juga enggan berkomentar. "Nanti ajalah itu, saya lagi sibuk ini," ucapnya sambil berlalu pergi saat dikonfirmasi di PN Medan.
Kadiv Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Amran Silalahi mengaku tahanan yang kabur tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab mereka. Sebab Sharen bukan kabur di Lapas Wanita Kelas II, melainkan dijalan. "Memang ada yang kabur. Tapi, dia kabur bukan di Lapas Wanita Kelas II Tanjung Gusta Medan, tapi di jalan, jadi bukan tanggung jawab kami (Kemenkumham) lagi," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Terpisah, Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi juga mengatakan pelarian Sharen bukan menjadi tanggungjawab Kemenkumham. Untuk itu pihaknya akan melakukan konfrensi pers terkait pelarian Sharen hari ini, Rabu (19/9). "Kalau pakai logika simpel tentu ini bukan tanjungjawab kami. Dia itu sudah berada di luar lapas jadi itu tanggung jawab waltah atau polisi," tegasnya.
Seperti diketahui, Sharen Patricia alias A Liang dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, Selasa (11/9) lalu. Dalam sidang tersebut, Sharen terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara karena mengedarkan sabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, JPU Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa Sharen Patricia sebagai pemasok sabu kepada Jimmy dan A Cai.
Berdasarkan fakta dipersidangan, Sharen Patricia ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per gram.
A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). (Far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umbar Aurat, Penyanyi Candoleng-doleng Dijerat
Redaktur : Tim Redaksi