Si Cantik WN Ukraina Mudah Mendapatkan Rp 325 Juta, Jangan Ditiru

Kamis, 09 Desember 2021 – 16:41 WIB
Tersangka Baklanova Khrystyna yang ditangkap karena melakukan pembobolan ATM di wilayah Badung, Bali dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali meringkus wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33), pelaku pembobolan ATM senilai Rp 325.600.000 secara ilegal.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan peran tersangka hanya yang mengambil uangnya.

BACA JUGA: Dor! MUS Tertembak, AKP Anton Beri Penjelasan

"Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina, mirip sebetulnya dengan skimming ini, tetapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," kata Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis.

Dia mengatakan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

BACA JUGA: Banyak Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK, Alamak

Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Dia menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Tetapi, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali.

Sebelumnya, pada Rabu (1/12), dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan, bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi, namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang.

Dari laporan tersebut, pihak bank melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.

"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan," ujarnya.

Ary menjelaskan peran tersangka ini tugasnya mengambil uang, tapi bukan secara tunai, melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

"Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp 10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp 325.600.000," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler