Si Cewek Ajak Rinaldi Begituan, DAF Datang Mengaku Suami, Berujung Pembunuhan dan Mutilasi

Sabtu, 19 September 2020 – 06:04 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33) yang potongan tubuhnya ditemukan polisi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memeragakan 37 adegan rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut digelar di dua lokasi yakni di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Pelaku Kasus Mutilasi tanpa Beban Langsung Belanja pakai Kartu Kredit Rinaldy Harley Wismanu

Dua tersangka dalam kasus ini merupakan sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus usai rekonstruksi di Pasar Baru Jakarta Pusat, menerangkan rekonstruksi ini menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan kedua tersangka hingga peristiwa pembunuhan yang berujung mutilasi hingga menjadi 11 bagian.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Cara Kedua Tersangka Pembunuhan Mutilasi Merampok Harta Korban

Nah, dari rekonstruksi 37 adegan, penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menemukan enam fakta baru dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.

BACA JUGA: Menhub Sudah Menghubungi Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

TKP pertama adalah indekos tempat perencanaan, TKP kedua adalah lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

Selanjutnya TKP ketiga adalah Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban, dan TKP keempat adalah rumah sewaan di Depok, yang rencananya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat.

Pertama, adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban.

Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS.

Dalam skenario ini, tersangka DAF akan datang dengan mengaku sebagai suami LAS untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka kedua tersangka sepakat untuk melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," tambahnya.

Kedua, tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban.

Kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.

"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.

Ketiga, adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial.

Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

Keempat, jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September.

Selanjutnya, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Kelima, kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman.

Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

Keenam, adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat.

Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September, setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

Calvijn juga menyebut kedua tersangka sudah merencanakan kasus ini mulai dari tahap perencanaan, eksekusi hingga upaya menghilangkan jejak dengan sangat rapi.

Meski demikian hal itu tidak membuat kedua sejoli ini lolos dari kejaran pihak kepolisian.

"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler