jpnn.com - LUBUKPAKAM - Sempat dua kali duel, Sabam Sitorus (34) akhirnya meregang nyawa setelah dadanya ditikam satu liang oleh Hardi Simanjuntak (30). Duel terjadi karena bersaing meluluhkan hati seorang gadis berparas manis asal Perdagangan Simalungun, Sumut, Rini boru Gultom (21).
Pasca Sabam tewas, petugas Polsek Lubukpakam dan Polres Deliserdang yang dapat info langsung turun ke lokasi kejadian. Dari pemilik warung di sana, petugas akhirnya mengetahui identitas para pelaku. Singkat cerita, setelah malakukan pelacakan, Senin (10/2) sekira pukul 12.00 WIB, satu persatu pelaku berhasil diringkus.
BACA JUGA: Rebutan Cewek, Duel Hingga Tewas
Ricardo, anak kedua dari tiga bersaudara ini tak berkutik saat dibekuk di rumahnya. Kemudian Hardi juga ditangkap di rumahnya dan terakhir Hendro diciduk dari RS Patar Asih.
Kepada wartawan, Hardi mengaku menikam korban dengan pisau yang ia ambil dari bawah jok sepeda motornya. Pisau itu lalu ia selipkan di pinggangnya saat terjadi keributan pertama. “Aku ingat ada pisau di bawah jok sepeda motorku, lalu ku ambil untuk beladiri karena tidak terima dipukul sama korban,” ujar Hardi.
Pelaku juga menyangkal nekat menikam korban karena rebutan cewek (Rini-red). Ia ngaku nekat menikam karena tak terima dipukul sama korban. Apalagi, meja korban dengan meja mereka berbeda tapi justru korban yang duluan mencari masalah. “Tidak ada hubungannya dengan cewek yang ada disitu bang,” ungkapnya.
Sedangkan Rini mengaku tak tahu jika pelaku dan korban menaruh hati padanya. “Aku memang mau berangkat ke Malaysia, tinggal nunggu KTP selesai. Setiap pelanggan yang datang mau minum, kami layani dengan baik. Kami sudah sarankan agar korban pulang saja karena dia sudah minum dari sore hari,” kata Rini.
BACA JUGA: 18 Bocah jadi Korban Seksual
Sementara Kasat Reskrim Polres DS AKP Arfin Fachreza yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membekuk ketiga pelaku berikut barang bukti sebilah pisau, baju korban dan baju tersangka.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (man/cr-1/deo/sam/jpnn/habis)
BACA JUGA: Buron Kejati Bitung Ditangkap di Banjarmasin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kenalan, ABG Dibawa Kabur Sebulan
Redaktur : Tim Redaksi