jpnn.com - LANGSA – Walau menjadi korban pemerkosaan, namun Yus (25) warga Lhok Bani, Langsa Barat tetap akan menjalani proses hukum syariat yakni cambukan, sebagai sanksi atas perbuatan mesum bersama pasangannya Wah (43), pria warga Lengkong Langsa Baroe.
Hal ini ditegaskan Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, , Sabtu (3/5), terkait kasus perkosaan janda muda dua anak itu saat tertangkap mesum dengan selingkuhan di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.
BACA JUGA: Tiga Santri Dipalak Pengamen Cilik
Yus yang tertangkap basah mesum dengan pasangannya mengalami penistaan menjadi korban pemerkosaan secara bergilaran oleh sekelompok pemuda yang menggerebeknya.
“Pasangan mesum ini tetap kita proses dan akan dihukum cambuk di depan umum. Sementara terkait kasus para pelaku pemerkosaan menjadi wilayah hukum Polres Langsa dan akan ditangani oleh penyidik Polri sendiri,” tegas Ibrahim Latif.
BACA JUGA: Spesialis Curanmor Diringkus di Bekasi
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pendalaman kasus menyebutkan Wah masih memiliki istri sah dengan lima orang anak, menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Juga pasangan perempuannya Yus, menurut warga belum memiliki status jelas terkait perceraian dengan suaminya. Maka Dinas Syariat Islam Langsa mengarahkan pasangan dimaksud untuk dihukum cambuk.
BACA JUGA: Berawal dari SMS, Siswi SMP Diperkosa di Jalan Pinggir Cinta
“Tindakan hukum cambuk ini telah kita laporkan kepada Walikota Langsa. Selain itu kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Ibrahim seraya mengharapkan, hukum cambuk ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi iktibar bagi masyarakat lainnya.
Sementara itu terkait ini kasus asusila ini menjadi atensi atau perhatian dari DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Langsa mengutuk keras perilaku para pemuda gampong dimaksud.
“Ini perilaku jahiliyah dan biadab, tapi kok masih ada pemuda kita yang notabanenya muslim, malah berani melakukan perkosaan secara bergilir terhadap seorang perempuan. Terlepas dengan status dan posisi perempuan yang juga bersalah secara hukum, tapi perbuatan perkosaan bergilir ini tetap tidak bisa ditolerir dan pelakunya harus ditindak secara hukum juga,” demikian tegas Wakil Ketua DPD KNPI Langsa, Masrizal, S.Pd.
Ditambahkannya, bila melihat kondisi yang dilakukan oleh kelompok pemuda ini, maka tidak ada bedanya antara pasangan pelaku mesum yang digerebek dengan kelompok pemuda pelaku perkosaan.
Malah kondisinya lebih biadab perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku yang memperkosa dan menggilir korban secara paksa.
“Untuk itu, guna tegaknnya hukum dan tidak terulangnya kasus serupa dikemudian hari, maka DPD KNPI Kota Langsa minta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku pemerkosaan. Juga kepada dinas Syariat Islam kita minta untuk tetap menghukum pasangan khalwat dimaksud walaupun telah menjadi korban perkosaan,” demikian Masrizal. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Anak Tewas Dibunuh di Kamar Masing-Masing
Redaktur : Tim Redaksi