jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, terdakwa kasus korupsi pembahasan APBN-P 2013 akan menjalani sidang perdananya pekan ini. Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta telah menentukan jadwal sidangnya pada 6 April mendatang.
"(Ketua) Majelisnya Ibu Artha Theresia," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Si Ngeri-ngeri Sedap Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Sidang perdana Politikus Partai Demokrat yang akrab dijuluki Si Ngeri-ngeri Sedap ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Di hari yang sama, Sutan seharusnya menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai penggugat.
Namun pihak PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Sutan otomatis gugur lantaran berkas perkaranya sudah masuk Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Pertamina Gembira JK Batalkan Pembangunan Pelabuhan Cilamaya, Kok Segitunya?
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Geram Karena Pesta Sabu-Sabu yang Berisik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Digertak, PDIP Dianggap Seperti Setan Pengkhianat
Redaktur : Tim Redaksi