Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 12 Juli 2023 – 01:56 WIB
Tersangka saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Andi alias Pitung (32), pelaku pembobolan toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya pada Januari lalu, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (10/7).

Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi menangkap pencuri itu di sebuah rumah di daerah Sukarami, Palembang.

BACA JUGA: Mengenal Songket Palembang, Dari Sejarah Hingga Ragam Jenisnya

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengtakakan bahwa si Pitung melakukan aksi kriminalnya pada 23 Januari 2023.

Sekitar pukul 4 dini hari, pelaku memanjat atap ruko, kemudian merusak pintu teralis bagian belakang.

BACA JUGA: Wali Kota Palembang Kritik Aturan Absensi Wajah untuk Pegawai Pemkot

"Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir beserta dua unit handphone," kata Agus, Selasa (11/7).

Adapun masing-masing handphone merk Samsung type A03 Core warna pink serta dua unit handphone merk Samsung warna hitam.

BACA JUGA: Puluhan Rusa Mati di Palembang, Diduga Pelakunya....

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta," ujar Agus.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

"Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko," jelas Agus.

Karena ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler