Wali Kota Palembang Kritik Aturan Absensi Wajah untuk Pegawai Pemkot

Senin, 10 Juli 2023 – 23:30 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menerapkan aturan absensi wajah kepada pegawai pemkot Palembang Non ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan bahwa aturan yang diterapkan tidak ada toleransi.

BACA JUGA: Dukung Energi Baru Terbarukan, FIFGroup Resmikan Solar Panel di Palembang

Menurutnya, sistem absensi wajah yang diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik.

Hanya saja, harus ada dispensasi jika ada faktor alam terhadapa pegawai yang sakit ataupun yang terkena musibah, sehingga mengharuskan pegawai terlambat masuk kerja.

BACA JUGA: Pandawa Ganjar Dorong Milenial Kembangkan Kebudayaan di Kota Palembang

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” ungkap Harnojoyo, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Palembang, di Jalan Tasik, Senin (10/7).

Kata Harno, sah-sah saja, jika BKPSDM Palembang menegakan aturan disipilin kepada pegawai yang tidak masuk kerja (bolos) tanpa keterangan.

BACA JUGA: Pemalak di Palembang Dibekuk Polisi, Namanya Doni

“Saya belum mengetahui jika ada pegawai yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) masih diberlakukan pemotongan gaji," kata Harno.

Menurut Harno, kebijakan tersebut harus dipelajari.

"Ini harus dipelajari lagi oleh BKPSDM, kriteria kriteria yang bersifat urgen ini,” tegas Harno.

Meski begitu, lanjut Harnojo, dirinya akan miminta penjelasan lebih merinci kepada pihak BKPSDM mengenai aturan aturan tersebut.

Untuk diketahui, Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, sekalipun izin akan diberlalukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150 ribu perhari.

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel.

“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegas Reza.

Artinya, kata Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing jika menemui kendala-kendala seperti itu.

“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengaharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” kata Reza.

Hanya saja, lanjut Reza, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras.

“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah,” tutup Reza. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler