SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan akan menjalani sidang perdananya. Pencabul 23 siswa SMP itu dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya besok (15/9).
Jadwal tersebut tercantum di daftar perkara yang disidangkan dalam waktu dekat. Dalam website resmi, pengadilan menetapkan sidang Aan dimulai pada Kamis besok.
Aan akan disidangkan majelis hakim dua Sri. Yaitu, Tutut Topo Sripurwanti selaku ketua majelis hakim dan Sri Purnamawati sebagai anggota. Ada juga Isjuaedi yang menjadi anggota.
Irrene Ulfa, jaksa yang menyidangkan Aan, menyatakan sudah mendapatkan informasi tersebut. Karena itulah, dia menyiapkan berkas panggilan sidang bagi Aan yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng.
''Hari ini sudah selesai. Kamis bisa dijemput,'' katanya.
Menurut dia, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang tersebut, jaksa penggemar yoga itu bakal membacakan kronologi pencabulan terhadap 7 di antara 23 korban yang mau melapor dan menjadi saksi. Menurut dia, materinya tidak jauh-jauh dari informasi yang sudah beredar. Irrene belum melayangkan panggilan terhadap para saksi.
BACA JUGA: Mendadak, Puluhan Calon Jaksa Ramaikan Sidang Jessica
''Saya perlu tahu dulu, terdakwa mengajukan keberatan atau tidak,'' ujarnya.
Hal itu baru diketahui ketika sidang perdana dilaksanakan. Dikhawatirkan, saksi sudah dipanggil, tetapi ternyata terdakwa mengajukan keberatan. Akibatnya, saksi batal dimintai keterangan.
Dia menuturkan, tidak ada persiapan khusus saat menghadirkan Aan. Menurut dia, pria 30 tahun tersebut akan diperlakukan sama dengan tahanan lain yang menjalani sidang pidana di pengadilan. Kendaraan tahanan disamakan dengan terdakwa lain.
Di sisi lain, Fariji, pengacara yang bakal ditunjuk sebagai pendamping Aan, belum bisa berkomentar banyak. Sebab, Aan belum menandatangani surat kuasa.
BACA JUGA: Sukses Curi Motor di 20 TKP, Ketiban Sial saat Nyolong Mobil, Remukkk Deh
''Rencana besok (hari ini, Red),'' ungkapnya. Termasuk soal rencana mengajukan keberatan atau tidak.
Dia juga meminta agar khalayak tidak memvonis Aan terlalu jauh lebih dulu. Sebab, pembuktian baru dilakukan. Dalam sidang itulah, akan diputuskan Aan bersalah atau tidak.
''Menurut saya, sebaiknya menunggu putusan hakim saja dulu,'' tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Aan diseret ke meja hijau karena dituduh mencabuli 23 siswa SMP. Dari jumlah tersebut, hanya ada tujuh siswa yang mau melapor.
BACA JUGA: Pengacara Jessica: Tuhan Baik, Ada Dokumen Baru..
Mereka dicabuli secara bergiliran sejak 2014 hingga Februari 2016. Modusnya, sebagai sopir angkot, Aan menggratiskan ongkos bagi korban saat berangkat dan pulang sekolah. Pelaku juga menjamu korban dengan makan dan minum gratis di warung. Dia pun memberikan bimbingan pelajaran.
Sebagai imbalan, para siswa diperlakukan cabul. Mulai dimasturbasi sampai disodomi. Korban takut menceritakan perlakuan Aan karena diancam dipukuli. (eko/c14/dos/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Diperiksa Hari Ini Terkait Senjata Aa Gatot
Redaktur : Tim Redaksi