Limapuluh Kota--Tim Gabungan Polres Limapuluh Kota, Sumbar, berhasil menggagalkan rencana pengangkutan 4.422 liter atau 4,4 ton bensin dan solar bersubsidi oleh empat warga dari SPBU Tanjungbalik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru menuju Kecamatan Kapur IX.
"Diduga, sebanyak 4,4 ton solar dan bensin itu akan dijual di Kapur IX, saat harga BBM naik," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, Minggu (1/4).
Sebanyak 4,4 ton solar dan bensin itu, saat ini masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Empat warga Kapur IX yang mengangkut atau memiliki BBM itu, yakni Iprianto, 35, Fuja Yehmal Illahi, 22, Hilmini Rusdi, 53, dan Ali Mardjohan,38, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan BP Migas.
"Kita masih mendalami tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keempat tersangka, " ujar Kabag Ops Polres Limapuluh Kota AKP Asrul Bayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Russirwan, Kasat Tahri Ipda Abu Bakar dan Kasubag Humas Ipda Muchri Sawir dalam gelar perkara dengan wartawan, Minggu sore.
Menurut keempat perwira yang menghadiri gelar perkara, penyitaan 4,4 ton bensin dan solar itu, berawal dari operasi pengamanan SPBU yang dilakukan tim tabungan Polres Limapuluh Kota. Saat operasi di SPBU Tanjuangbalik, Pangkalan Koto Baru, tim menemukan empat pria membeli solar dan bensin dalam kapasitas banyak.
Keempat pria asal Kapur IX, membeli bensin di SPBU Tanjungbalik, dengan menggunakan 134 jeriken berkapasitas 33 liter. Sebanyak 133 jeriken, diisi dengan bensin. Sedangkan 1 jeriken diisi solar. Semua jeriken, dimuat dalam 2 unit mobil L-300, dengan nomor polisi BA 8420 CJ dan BA 8287 CJ.
Melihat ulah keempat pria, polisi kemudian menanyakan izin mereka. Salah seorang pria yang teridentiifikasi bernama Hilmini Rusdi, menyodorokan surat izin pembelian BBM dari Disperindag Kabupaten Limapuluh Kota dengan nomor 265/DP/IX/2008. Hanya saja, surat yang diteken Kabag TU Disperindag Drs Sulastopo itu dinilai polisi sudah kedaluwarsa.
"Izin yang mereka peragakan, izin empat tahun lalu yakni izin tahun 2008. Tentu saja, tim gabungan Polres Limapuluh Kota yang melakukan pemeriksaan menjadi curiga," beber Kasubag Humas Ipda Muchri Sawir kepada wartawan, dalam acara gelar perkara tersebut.
Tim gabungan, sambung Ipda Muchri Sawir, akhirnya berpijak dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 541/317/DESDM-2012, bahwa pembelian BBM dengan jerigen, diperbolehkan maksimal sebanyak 2 jerijken Premium dan dua jeriken Solar. "Makanya, bensin dan solar yang dibeli dalam kapasitas banyak, langsung kita amankan," ucapnya.
Ipda Muchri Sawir menambahkan, sesuai perintah Kapolda Sumbar Brigjen Wahyu Indra Pramugari dan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, seluruh jajaran Polres Limapuluh Kota akan tetap melakukan Siaga 1 pada setiap SPBU sampai Rabu (4/4) mendatang. "Kita juga akan memantau, Jalan Sumbar-Riau," ucapnya. (frv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Redaktur : Tim Redaksi