jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Jajaran Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) tak henti-hentinya melakukan penindakan atas berbagai upaya penyelundupan.
Pada 25 Juni lalu, Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri oleh KM Terang Bulan IV di sekitar Perairan Natuna.
BACA JUGA: Hebat! Bea Cukai Batam Terima Penghargaan Dari BNN Kepulauan Riau
Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri Agus Yulianto mengungkapkan, di dalam KM Terang Bulan IV terdapat 10 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Oleh karena itu tim patroli laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 langsung mengamankan tiga anak buah kapal dan seorang berinisial AS yang menjadi nakhoda KM Terang Bulan IV.
“Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM,” ungkap Agus.
BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Guna penyelidikan lebih lanjut, AS beserta tiga ABK, KM Terang Bulan IV dan pasir timah di dalamnya dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
“Dengan moto Siaga Berani Setia Bea Cukai Kepulauan Riau bertekad untuk selalu menjaga Indonesia dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Agus.(eno/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai dan Singapore Customs Tingkatkan Sinergi
Redaktur & Reporter : Antoni