Siang Divonis Memerkosa, Malamnya Kabur

Jumat, 25 Maret 2011 – 12:32 WIB

BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, WaykananHeri divonis 10 tahun 6 bulan pada Rabu (23/3) siang dan melarikan diri pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB

BACA JUGA: Pembunuhan Diotaki Siswa SMP



Dari penelusuran Radar Lampung, kaburnya Heri itu akibat begitu longgarnya pengawasan dan pengawalan terhadap para tahanan
Bahkan, tahanan kerap diizinkan untuk bercengkerama dengan keluarganya sebelum memasuki ruang sidang ataupun saat menunggu tahanan lain disidang

BACA JUGA: Cekik Ayah, Adik Habisi Nyawa Kakak



’’Yang saya tahu, tahanan yang kabur itu terlbat kasus perkosaan
Dia dituntut 12 tahun dan telah divonis 10 tahun 6 bulan

BACA JUGA: WN Italia Selundupkan Narkoba

Mungkin setelah berpikir tentang vonisnya yang dianggap terlalu tinggi, ditambah memang para penjaganya lengah, maka Heri memilih kabur,” sebut salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebut namanya

Kasipidum Kejari Blambanganumpu Ferdian, S.Hmendampingi Kajari Mat Perang Yusuf, S.Hmembenarkan kejadian tersebutHingga kini pihaknya dan aparat kepolisian masih memburu Heri.

’’Diketahui ada tahanan kabur setelah mobil tahanan akan pulang  ke Rumah Tahanan Kotabumi, Lampung UtaraTernyata dari 37 tahanan, ada satu yang kaburSaat ini kami terus melakukan pencarianNamun, hingga kini kami belum berhasil menemukan dan menangkap kembali tahanan tersebut,” ujar Ferdian(sah/c1/adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Merampok, Minta Minum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler