BLAMBANGAUNUMPU - Heri Winarto (22), terpidana kasus pemerkosaan, berhasil kabur dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu, WaykananHeri divonis 10 tahun 6 bulan pada Rabu (23/3) siang dan melarikan diri pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB
BACA JUGA: Pembunuhan Diotaki Siswa SMP
Dari penelusuran Radar Lampung, kaburnya Heri itu akibat begitu longgarnya pengawasan dan pengawalan terhadap para tahanan
BACA JUGA: Cekik Ayah, Adik Habisi Nyawa Kakak
’’Yang saya tahu, tahanan yang kabur itu terlbat kasus perkosaan
BACA JUGA: WN Italia Selundupkan Narkoba
Mungkin setelah berpikir tentang vonisnya yang dianggap terlalu tinggi, ditambah memang para penjaganya lengah, maka Heri memilih kabur,” sebut salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebut namanyaKasipidum Kejari Blambanganumpu Ferdian, S.Hmendampingi Kajari Mat Perang Yusuf, S.Hmembenarkan kejadian tersebutHingga kini pihaknya dan aparat kepolisian masih memburu Heri.
’’Diketahui ada tahanan kabur setelah mobil tahanan akan pulang ke Rumah Tahanan Kotabumi, Lampung UtaraTernyata dari 37 tahanan, ada satu yang kaburSaat ini kami terus melakukan pencarianNamun, hingga kini kami belum berhasil menemukan dan menangkap kembali tahanan tersebut,” ujar Ferdian(sah/c1/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Merampok, Minta Minum
Redaktur : Tim Redaksi