Siang Ini, Kejaksaan Agung Bicara Perkara Irjen Ferdy Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 – 08:02 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (29/8).

"Nanti, pukul 14.00 WIB, kami update untuk teman-teman media. Rencananya mau doorstop," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8).

Tersangka dalam berkas perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi belum termasuk meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik, apakah sudah lengkap atau belum.

Jika ternyata berkas belum lengkap, kejaksaan mengembalikan kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri maraton menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung pada Jumat.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat (26/8).

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8).

Pada pemeriksaan pertama, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik, sementara agenda lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler