Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Senin, 27 Juli 2015 – 09:31 WIB
OC Kaligis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara OC Kaligis memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, siang ini, Senin (27/7), pihak kuasa hukum tersangka skandal suap hakim PTUN Medan itu akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siang hari sekitar jam 13.00 WIB ini kita daftarkan gugatannya," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Senin (27/7).

BACA JUGA: Menteri Rini Minta Pejabat yang Baru Dilantik Berpikir Out of The Box

Materi gugatan yang diajukan antara lain mengenai cara pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Kaligis yang dilakukan KPK dinilai tidak wajar. Disinggung mengenai alasan melakukan gugatan itu, Afrian menilai KPK sudah menyalahi aturan prosedur dalam pemanggilan kliennya.

"Kita menduga KPK menyalahi prosesur jangka waktu pemanggilan. Pak OC Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," tegasnya.

BACA JUGA: Pansel Mulai Telusuri Kehidupan Pribadi Capim KPK

Terlebih menurutnya, dalam peristiwa penjemputan paksa Kaligis tanggal 15 Juli lalu, penyidik KPK tidak menunjukkan surat tugas yang biasanya dimiliki setiap petugas kepolisian ketika menjemput seseorang untuk dimintai keterangan.

"Masalah jemput paksa, pada saat jemput paksa berdasarkana info dari Pak OC Kaligis, penyidik gak perlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang lakukan jemput paksa bukan penyidik lagi," tambahnya.

BACA JUGA: Kebijakan Jaksa Agung Bentuk P4 Dianggap Pemborosan

Ketika ditanya siapa yang menjemput paksa Kaligis, Afrian enggan menjelaskan.  "Itu kan materi, akan kita buka di praperadilan," kilahnya.

Selain itu, Afrian juga menilai KPK sudah melanggar KUHAP yang berlaku denga tidak mengizinkan kliennya berkomunikasi dengan bebas selama seminggu. Tak hanya itu, status Kaligis yang langsung ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sangatlah tidak wajar baginya.

"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN: Hati-hati Penipuan Rekrutmen CPNS Lewat Broadcast Message


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler