Siap Disidangkan, AQJ tak Ditahan

Rabu, 15 Januari 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus AQJ tersebut sudah siap untuk disidangkan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Hilary Duff Sudah Cerai tapi Tetap Mesra

Setelah selama 30 menit diperiksa, AQJ yang datang ditemani ayahnya, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.

"Dul kembali ke rumah, jadi gak ditahan. Ancaman hukuman memang enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tutupnya. (jdn/jpnn)

BACA JUGA: Agnes Monica Santai Tanggapi Kecaman Haters

BACA JUGA: AQJ Diserahkan ke Kejaksaan, Maia Launching Album

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Ditahan, Justin Bieber Tunggu Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler