jpnn.com - jpnn.com - Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel), tersangka korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat, siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Choel tetap merasa tidak bersalah dalam kasus yang telah menjerat kakaknya, mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
BACA JUGA: Pengusaha ini Pengin Segera Ditahan KPK
Menurut Choel, salah satu buktinya bisa dilihat dari hukuman yang diterima sang kakak.
"Mengenai kakak saya sudah terjawab, sudah inkracht bukan? Sudah selesai, beliau sudah di (Lapas) Sukamiskin dan sebentar lagi keluar," kata Choel saat memenuhi panggilan KPK, Senin (6/2).
BACA JUGA: KPK Garap Choel Mallarangeng
Dia mengatakan, kakaknya dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK, tapi majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
"Sampai tiga (tingkat) pengadilan kakak saya inkracht, tidak ada kaitan uang dengan saya, tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji menjanjikan sebagainya," papar Choel.
BACA JUGA: Komisi III Desak KPK Bereskan Semua Tunggakan Tahun Ini
Karenanya dia menegaskan, karena tidak ada kaitannya itulah Andi Mallarangeng hanya dihukum empat tahun bui. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terpesona OTT, KPK Masih Punya Utang Kasus Besar
Redaktur & Reporter : Boy