Komisi III Desak KPK Bereskan Semua Tunggakan Tahun Ini

Rabu, 18 Januari 2017 – 20:59 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menuntaskan kasus lama. Misalnya, Century, Hambalang, pengadaan radio di Kementerian Kehutanan dan Pelindo II.

"KPK tahun baru ini agar segera menuntaskan," kata Junimart saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (18/1).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan

Menurut dia, untuk kasus yang sudah ada tersangkanya, KPK harus segera melimpahkan ke pengadilan.

Misalnya mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan tersangka Hambalang pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng.

BACA JUGA: Lowongan! KPK Bakal Tambah 120 Penyidik

"Biasanya kalau sudah tersangka, sudah kuat, ya dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada Choel dan RJ Lino," katanya.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mempertanyakan penuntasan dugaan korupsi Bank Century.

BACA JUGA: KPK Masih Usut Keterlibatan Pimpinan Komisi V

"Harus ada penjelasan kepada publik ke mana kasus ini, sampai di mana dan mengapa (belum tuntas)," katanya di RDP.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, KPK harus mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

"Jangan sampai apa yang pernah saya katakan di mana orang yang kita nyatakan terlibat dalam kasus itu tapi karirnya lanjut-lanjut aja," papar Akbar.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap pimpinan KPK bisa menyelesaikan kasus lama, tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan.

"KPK kali ini kami harapkan bukan hanya kerjakan OTT bisa juga menggarap kasus-kasus," ujar Trimedya di RDP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan 180 kasus lama yang belum tuntas menjadi fokus KPK. "Memang ada beberapa hambatan," katanya di RDP.

Menurut Syarif, selain soal anggaran dan sumber daya manusia, saksi yang tidak kooperatif juga menjadi persoalan.

Belum lagi kalau saksi yang dibutuhkan keberadaannya tidak di dalam negeri.

"Ini harus melakukan proses yang lama," katanya.

Dia mengatakan, memang ada beberapa saksi kunci dicari KPK tapi tidak ketemu. Ada yang meninggal atau hilang tidak tahu di mana rimbanya.

"Jangan KPK disalahkan dianggap mengetahui (saksi) itu, (tapi) tidak bisa dihadirkan. KPK bukan malaikat bisa mengikuti semuanya. Itu menghambat penyelidikan," ujar Syarif. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler