Siap Masukkan Gratifikasi Seks ke Dakwaan

Rabu, 17 April 2013 – 17:00 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan apakah benar ada dugaan gratifikasi seks yang dilakukan tersangka kasus suap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Namun, ia menerangkan, jika memang benar maka akan dimasukkan dalam dakwaan KPK.

"Kenapa sih senangnya seks? Ini kan proses lagi jalan. KPK tidak bisa menghakimi. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," kata Bambang, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (17/4).

Sekarang ini, Bambang menjelaskan, KPK fokus pada kasus penyuapan saja. "Jadi KPK sesuai dengan sprindiknya sekarang konsentrasinya di penyuapan," paparnya.

Bambang meminta, soal apakah benar atau tidak gratifikasi seks itu, tanyakan langsung kepada pengacara Toto Hutagalung. Toto merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto, tidak oleh penyidik KPK. Jadi silahkan bertanya ke lawyer Pak Toto," ungkapnya.

KPK, kata dia, pasti tidak akan mengemukakan hal itu dan kalau memang dikemukakan dimasukkan ke dalam dakwaan. "Bisa (dimasukkan dalam dakwaan) karena kualifikasinya gratifikasi," ujar Bambang.

Sebelumnya, Pengacara Toto, Jhonson Hutagalung, menyatakan kliennya sudah mengungkapkan gratifikasi itu ke penyidik KPK.

Seperti diketahui, KPK menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana, seorang kurir 22 Maret lalu. Asep ditengarai merupakan orang dekat Toto.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, sebelumnya pernah menceritakan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual setiap hari Jumat oleh Setyabudi Tedjocahyono. Jadi, yang diminta Setyabudi bukan hanya uang, tapi juga layanan seks. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Pemkab dan BPT Bogor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler