jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berikan izin fasilitas fiskal berupa kawasan berikat pada PT Parkland World Indonesia, pada Selasa (14/01).
Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Rembang-Pamotan KM 5, Desa Pasar Banggi, Rembang, Jawa Tengah ini merupakan produsen alas kaki, khususnya sepatu olah raga merek Adidas, yang produknya 100 persen diekspor.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Nama Sandiaga Uno Hingga Janji DPR untuk Honorer K2
Menurut Direktur PT Parkland World Indonesia, Young Geun, dalam pemaparan proses bisnis perusahaan di Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY, izin Kawasan berikat yang diterima perusahaannya akan membawa Indonesia menjadi negara nomor satu sebagai produsen sepatu Adidas.
“Saat ini produsen sepatu merek Adidas nomor satu di dunia adalah Vietnam, disusul dengan Indonesia di posisi kedua. Apabila kami mengantongi fasilitas fiskal kawasan berikat ini, akan kami bawa Indonesia menjadi nomor satu di dunia.”
BACA JUGA: Waspada, 5 Kesalahan Olahraga Ini Malah Membuat Anda Terlihat Tua
Dia juga memaparkan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan terutama berkaitan dengan tenaga kerja, yakni perusahaannya akan menyerap 15.000 orang tenaga kerja.
Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dalam importasi bahan baku. Tidak hanya itu, proses importasinya juga tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor.
“Fasilitas fiskal ini memang sangat bermanfaat bagi perusahaan. Cash flow akan terbantu. Customs Clearance juga lebih cepat. Semua itu akan menekan harga atau biaya pokok produksi sehingga akan meningkatkan daya saing produk di pasar global,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Amin Tri Sobri.
Amin juga menyampaikan harapannya agar PT Parkland World Indonesia dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Apalagi, lokasi yang dipilih oleh perusahaan adalah Kabupaten Rembang yang saat ini masih membutuhkan pasokan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.
“Dengan pemberian fasilitas kawasan berikat ini, maka di awal tahun 2020 ini Bea Cukai Jateng DIY sudah menerbitkan dua izin dalam dua hari berturut-turut. Pemberian fasilitas fiskal secara mudah, cepat, dan gratis ini akan terus diberikan guna membantu meningkatkan investasi dan ekspor, khususnya di wilayah Jateng DIY,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi