Siap-Siap, Bagi yang Suka Menyiksa Kucing Bakal Disanksi Tegas

Jumat, 28 Oktober 2022 – 06:40 WIB
Para pihak yang menyiksa kucing bakal diberi sanksi tegas. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan bakal memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang kerap menyiksa kucing.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jaksel Hasudungan Sidabalok menyebut tindakan penyiksaan itu merupakan pelanggaran undang-undang.

BACA JUGA: Benarkah Jual Beli Kucing Haram Hukumnya?

Para pelaku yang menyiksa kucing bisa dipidana sesuai Pasal 66a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sanksi untuk orang yang melakukan penyiksaan dan melakukan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan itu sudah ada," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Perintah Panglima TNI, Jenderal yang Tembak Kucing di Bandung Harus Disanksi Pidana

Hasudungan pada peluncuran platform digital edukasi kesejahteraan hewan animalwelfare.id juga menyebutkan, bagi penyiksa hewan dapat dimasukkan dalam tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menjelaskan berdasarkan data Asia for Animal Coalition, Indonesia paling banyak mengunduh konten penyiksaan pada hewan di media sosial (medsos)

BACA JUGA: Viral Wanita di Pekanbaru Menelantarkan 19 Kucing, Ditangkap Polisi, Dia Bilang Begini

Dari 5480 konten penyiksaan hewan di dunia di media sosial, 30 persennya berasal dari penggiat medsos di Indonesia sehingga menimbulkan kecaman dari dunia internasional.

Dengan demikian, dia menegaskan pentingnya "animal welfare" (kesejahteraan hewan) diperkenalkan kepada anak-anak sejak dini.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih peduli untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak-anak usia sekolah.

"Mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA agar mereka lebih peduli dan sayang serta mengetahui apa yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan," pungkas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Rahmat Pamer Sembelih Kucing Lalu Memakannya, Polisi Tak Tinggal Diam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler