jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara BKN (BKN) melakukan pemangkasan besar-besaran jabatan struktural PNS.
Pemangkasan jabatan khusus eselon III dan IV ini dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemangkasan jabatan struktural ini dilakukan bertahap mengingat ada banyak jabatan yang harus disederhanakan dan dialihkan ke fungsional.
"Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan level jabatannya. Namun, pada tujuan yang ingin dicapai pemerintah untuk menghadirkan iklim baru birokrasi," kata Bima di Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: PNS, Polisi dan Tentara Gagal Naik Gaji Tahun Ini, Semua Gegara COVID-19
Langkah penyetaraan jabatan ini harus bisa menjawab tercapainya goals (tujuan) birokrasinya. Idealnya dilakukan dengan secara fungsional, fleksibel, dan efektif.
Bima juga menekankan tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan buru-buru.
BACA JUGA: Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah
Ada transisi yang bertahap untuk mengaplikasikan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Menurutnya implementasi kebijakan ini di awal sedikit banyaknya akan mengubah design pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, yang selama ini dilakukan melalui tahap pengangkatan pertama dan perpindahan jabatan atau inpassing.
Ditambahkan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, penyetaraan atau pengalihan jabatan ini berimplikasi terhadap penataan kelembagaan atau organisasi, yakni penataan pada Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola Instansi.
“BKN sudah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan ssegera merealisasikannya sesuai target pemerintah yakni hingga Desember 2020,” tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad