jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem ganjil genap di ruas Tol Jakarta Cikampek melalui GT Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai berlaku pada 12 Maret 2018 mendatang.
Korlantas Polri telah bersiap memberlakukan pembatasan kendaraan di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur dengan sistem nomor plat ganjil-genap.
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap, Angkutan Barang juga Diatur
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, menjelaskan pelaksanaan peraturan itu akan sama saja dengan yang sudah diterapkan di beberapa jalan di Jakarta, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
“Sama saja, tidak ada yang beda termasuk soal sanksi tilangnya. Besaranya itu Rp 500 ribu untuk tilang,” kata Benyamin, Kamis (8/3).
BACA JUGA: Dipantau Polisi, Pengendara Salah Pelat Bakal Ditindak Tegas
Meski begitu, proses tilang tidak akan langsung dilakukan saat aturan itu mulai diterapkan. Polisi akan memberikan masa tenggang sebagai bagian dari sosialisasi.
“Sebenarnya sudah bisa kami tilang karena perintah sudah ada, tapi dua-tiga hari akan kami coba dulu secara persuasif,” kata Benyamin.
BACA JUGA: Pipa 80 Ton Bergeser dari Dudukan Truk, Tol Japek Macet
Polisi sudah menyiagakan sebanyak 65 personil di GT Bekasi Timur dan Bekasi Barat serta sejumlah titik di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Korlantas Polri juga akan bekerjasama dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Kepolisian Resor Jakarta Timur, untuk mengantisipasi kepadatan di ruas arteri. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!
Redaktur & Reporter : Yessy