Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!

Senin, 05 Maret 2018 – 22:33 WIB
Polisi sedang memeriksa truk yang melintas. Foto dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan truk golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif ke jalur arteri untuk menghindari pembatasan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, pada 12 Maret 2018, mendatang.

“Kami akan menyita buku KIR dan menilang kendaraan truk apabila melintas di ruas jalan arteri pada jadwal penerapan sitm ganjil genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Senin (5/3).

BACA JUGA: Puluhan Polisi Siap Menilang di Tol Jakarta-Cikampek

Yayan mengaku kalau pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota agar menilang pengendara truk yang mengacuhkan kebijakan Menteri Perhubungan.

Menurutnya, ada sejumlah jalan yang rawan digunakan oleh pengendara truk sebagai jalur alternatif. Di antaranya Jalan KH. Noer Ali, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan sebagainya.

BACA JUGA: 3 Kebijakan Diterapkan di GT Bekasi Bisa Kurangi Kemacetan?

Dia menilai, jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak karena beban kendaraan yang cukup berat.

Dia mencontohkan, batas ketinggian maksimum kendaraan di kolong tor Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jalan KH. Noer Ali mencapai 3,5 meter, sementara ketinggian kendaraan truk bisa mencapai 4,5 meter.

BACA JUGA: Membatasi Truk Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

“Keberadaan truk golongan III dan V juga bisa menambah kesemrawutan arus lalu lintas,” tuturnya.

Dia mengatakan, dimensi yang lebar tentu membutuhkan ruang yang lapang bagi kendaraan truk untuk bermanuver ketika berkelok di beberapa ruas jalan arteri dengan lebar jalan sekitar 30-40 meter.

Bahkan bila kendaraan dipaksakan melintas, justru bisa menabrak bangunan milik warga.

“Kalau menabrak bangunan warga, siapa yang akan bertanggung jawab?. Pokoknya keberadaan mereka di jalan arteri melanggar klasifikasi jalan,” kata dia.

Karena itu, pihaknya telah menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Dia merinci, 20 personel dikerahkan di gerbang tol Bekasi Barat dan 10 personel di gerbang tol Bekasi Timur.

Menurut dia, kendaraan yang hendak melintas tetapi tidak sesuai dengan jadwalnya akan dihalau petugas.

Pembatas jalan di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.

Yayan mengimbau kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu.

Pengendara truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00 WIB, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni, bus Transjabodetabek Premium. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Infrastruktur, Target Mitsubishi Fuso Tetap Naik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler