Siap-siap, KPK Bakal Menyita Aset PT Nindya Karya, Nih Alasannya

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyita aset milik perusahaan PT Nindya Karya (BUMN). KPK tidak akan membiarkan PT Nindya Karya menikmati hasil korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan PT Nindya Karya tetap harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari hasil korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, dalam penjeratan korporasi, pihaknya tidak membedakan apakah perusahaan tersebut milik swasta maupun BUMN.

"Kami enggak membedakan apakah itu perusahaan swasta atau BUMN. Seolah-olah kalau orang bilang kalau BUMN, kan, masuk kandang kanan, masuk kandang kiri. (Padahal kerugian) sama-sama keuangan negara. Enggak begitu," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Pria berlatar belakang hakim itu mengatakan uang hasil korupsi Nindya Karya harus dikembalikan ke negara. KPK tidak ingin direksi hingga staf di Nindya Karya ikut menikmati duit hasil rasuah.

"Karena kalau kami tidak minta mengembalikan, jadi seolah-olah itu masih menjadi keuntungan dia. Nah, jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah, artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya, kan, enggak sah juga. Dari hasil korupsi, loh, kan, enggak bener," katanya.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan saat penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), dan penggelembungan harga serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Info dari Irjen Karyoto soal Kans KPK Garap Anies Baswedan untuk Kasus Rumah Tanpa DP


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler