Siap-siap, Mobil yang Tak Uji Emisi di Jakarta Bakal Tak Bisa Memperpanjang STNK

Selasa, 05 Juli 2022 – 15:53 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di ibu kota bakal terkena disinsentif, salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).

BACA JUGA: Kendaraan yang Tidak Melakukan Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Tinggi

Asep menuturkan rencana kebijakan itu akan mulai diterapkan pada akhir 2022 nanti. 

"Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan,” ujarnya. 

BACA JUGA: UP PKB Jagakarsa Dioperasikan Kembali, Bisa Uji Emisi Ratusan Kendaaran Setiap Hari

Regulasi tentang uji emisi ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa aturan seperti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam penerapan larangan memperpanjang STNK bagi mobil yang belum lulus uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Terapkan ESG 4 Plus di Seluruh Lini, SCG Bertekad Kurangi Emisi Karbon Dalam Negeri

Untuk integrasi data STNK tersebut, akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan pihak kepolisian.

"Kami harapkan memang sudah bisa, karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat," kata dia.

Adanya larangan perpanjangan STNK bagi yang belum melakukan uji emisi ini lantaran capaian kendaraan yang melakukan uji tersebut masih jauh dari target.

Terlebih, saat ini kualitas udara Jakarta juga tergolong mengkhawatirkan sehingga diperlukan solusi yang masif.

“Polusi udara memang sumber pencemar dari polusi udara Jakarta itu adalah 75 persennya berasal dari emisi bergerak itu kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler